UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
UPT mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya,
2. pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional.