Relawan Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
Asas dan Prinsip Kerja Relawan
Relawan bekerja berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Panca Darma Relawan Penanggulangan Bencana
Kewajiban Relawan
Hak Relawan
Relawan penanggulangan bencana berhak untuk :
Kecakapan Relawan
Relawan penanggulangan bencana perlu memiliki kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Kemahiran relawan dapat digolongkan dalam kelompok kecakapan berikut:
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau memiliki pengalaman terlibat dalam perencanaan penanggulangan bencana dapat mendukung proses perencanaan kontinjensi, perencanaan tanggap darurat dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Relawan yang terdidik sebagai pendidik dan/atau berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dalam situasi darurat dan pasca bencana dapat membantu petugas dalam penyelenggaraan pendidikan bagi para penyitas bencana terutama anak-anak yang masih berada dalam usia sekolah.
Relawan yang terdidik dan/atau berpengalaman dalam bidang Sistem Informasi Geografis (SIG) dan pemetaan dapat mendukung petugas dalam mengadakan pemetaan dengan menggunakan sistem informasi geografis dalam situasi tidak ada bencana, saat tanggap darurat maupun pada tahap pasca bencana.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang pelatihan, geladi dan simulasi bencana dapat mendukung masyarakat dalam peningkatan kesiapsiagaan bencana melalui pelatihan, geladi dan simulasi bencana.
Relawan yang pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam kaji cepat bencana dapat mendampingi para petugas kaji cepat dalam melakukan pendataan korban, pengungsi dan kerusakan serta kerugian akibat bencana.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat membantu dalam upaya pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam transportasi darurat dapat mendukung para petugas tanggap darurat dalam mengelola transportasi dalam situasi darurat bencana.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang logistik bencana dapat membantu para petugas dalam mengelola penerimaan, penyimpanan dan distribusi logistik bencana, termasuk pencatatan dan pelaporannya.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam menjaga kecukupan pangan dan status nutrisi para penyitas bencana dalam penampungan sementara.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang pengelolaan dapur umum dapat mendukung para petugas dalam menyiapkan makanan bagi para penyitas bencana dalam penampungan sementara, termasuk menjaga kecukupan, kualitas dan kehigienisan makanan yang disiapkan.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola lokasi penampungan bagi para penyitas bencana.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola posko penanggulangan bencana.
Relawan yang terdidik dalam bidang kesehatan dan/atau memiliki pengalaman dalam bidang medis dapat mendukung para petugas dalam menjaga kesehatan para penyitas bencana, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan keliling.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mencegah timbulnya penyakit di lokasi-lokasi penampungan para penyitas bencana melalui pengelolaan air bersih, sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Relawan yang terdidik atau telah menerima pelatihan dan/atau memiliki pengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menyediakan keamanan dan perlindungan bagi para penyitas bencana dan aset mereka.
Relawan yang terdidik atau telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam isu gender dan kelompok rentan dapat mendukung petugas dalam menjaga serta melindungi kepentingan kelompok-kelompok yang lebih rentan.
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menjaga kesehatan jiwa penyitas bencana termasuk menangani dampak bencana pada hubungan keluarga.
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang pertukangan dan perekayasaan dapat mendukung dalam pembangunan hunian sementara dan infrastruktur/fasilitas publik lainnya bagi para penyitas bencana.
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung masyarakat penyitas bencana untuk segera memulihkan penghidupan ekonomi mereka baik melalui kegiatan-kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, dan usahausaha kecil.
Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan pengelolaan administrasi dan/atau berpengalaman dan menguasai prosedur adminisitrasi dapat membantu kegiatan-kegiatan administrasi dalam penanggulangan bencana.
Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan dan/atauberpengalaman dalam pengelolaan dan administrasi keuangan dapat membantu kegiatan pengelolaan keuangan dalam penanggulangan bencana.
Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan bahasa asing dan/atau menguasai serta berpengalaman dalam menggunakan bahasa asing, dapat membantu mendampingi pihak-pihak asing yang terlibat dalam respons bencana di Indonesia.
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola penyampaian informasi, termasuk informasi peringatan dini jika bahaya masih mengancam, dan mendukung kelancaran komunikasi dalam situasi darurat bencana.
Relawan yang telah menerima pendidikan dan pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menyampaikan informasi kepada media dan masyarakat, termasuk menampung keluhan-keluhan dari pihak media dan masyarakat penyitas bencana maupun penduduk yang tinggal di sekitar lokasi penampungan sementara.
Relawan yang telah menerima pelatihan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan/atau berpengalaman dan menguasai keterampilan ini dapat membantu kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penanggulangan bencana.
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat membantu upaya promosi kerelawanan serta memobilisasi relawan dalam situasi bencana.
Sanksi dan Penghargaan bagi Relawan
Relawan yang melanggar asas, prinsip, panca darma relawan penanggulangan bencana dan aturan serta norma yang disepakati bersama dalam penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi:
– Sanksi diberikan secara bertingkat mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis yang disampaikan oleh atasan langsung relawan bersangkutan, sampai skorsing dan pemberhentian sebagai anggota relawan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh lembaga pembina.
– Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Relawan dan organisasi induk relawan yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam upaya penanggulangan bencana dapat diberikan penghargaan.
diolah dari berbagai sumber.