Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 293, Peraturan BNPB No.04 Tahun 2019 dan Peraturan BNPB No.8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BNPB No.4 Thaun 20192), Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi :  

  1. Pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana;
  2. Penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana; 
  3. Penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan; 
  4. Penyusunan rekomendasi operasi penanganan bencana ; dan
  5. Penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana lintas sector.

Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi : 

  • Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan, pengolahan data, analisis potensi ancaman bencana dan rekomendasi rencana operasi.

Fungsi:

  1. Penyusunan bahan dukungan perencanaan operasi;
  2. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana;
  3. Penyusunan rekomendasi dukungan operasi; dan
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan kaji cepat dan perencanaan operasi. 

Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi terdiri dari: 

  1. Subbidang Dukungan Kaji Cepat Operasi; dan
  2. Subbidang Perencanaan Operasi. 

Sub. Bidang Dukungan Kaji Cepat Operasi :

  • Mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, pengolahan, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana. 

Sub. Bidang Perencanaan Operasi :

  • Mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, perencanaan operasi penanganan darurat bencana.

Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi :

  • Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi operasi penanggulangan bencana. 

Fungsi: 

  1. Penyusunan rencana pengendalian operasi; 
  2. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi operasi;
  3. Penyiapan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis laporan di bidang pengendalian taktis dan evaluasi operasi.  

Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi terdiri dari: 

  1. Subbidang Pengendalian Taktis Operasi; dan
  2. Subbidang Evaluasi Operasi.  

Subbidang Pengendalian Taktis Operasi :

  • Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan pengendalian operasi, informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan. 

Sub. Bidang Evaluasi Operasi :

  • Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi pelaksanaan operasi, informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan.  

Sub. Bagian Tata Usaha :

  • Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi


LINK TERKAIT