Merujuk pada laman BNPB, awal mula berdirinya BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) diawali dengan berdirinya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai induk dari BPBD.
Sejarah Lembaga
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan
bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di
Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat
dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana
Melihat kenyataan
saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis,
hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk
membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Wilayah Indonesia
merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di
antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki
17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang
luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini
memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire,
serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia?Lempeng
Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di
pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi
terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di
wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya,
seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah
longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai
ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran
hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan
teknologi.
Menghadapi ancaman
bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem
penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu
bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah
hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga
penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu
sebagai berikut.
1945 – 1966
Pemerintah Indonesia
membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan
pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan
Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga
korban semasa perang kemerdekaan.
1966 – 1967
Pemerintah membentuk
Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan
Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah
Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat
dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan
bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia
tetapi juga bencana alam.
1967 – 1979
Frekuensi kejadian
bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan
terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium
Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk
membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
1979 – 1990
Pada periode ini Tim
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang
diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun
1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan
darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan
Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979
membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak
PBA) untuk setiap provinsi.
1990 – 2000
Bencana tidak hanya
disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam
seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial
mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang
melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB
diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan
sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun
1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas
pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
2001 – 2005
Indonesia mengalami
krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di
beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut
membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena
itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan
tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian
diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
2005 – 2008
Tragedi gempa bumi
dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong
perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen
penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi
yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn
bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana
menjadi perhatian utama.
2008
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia
sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala,
unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan
bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Metamorfosa
terbentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari tahun 1945 sampai
sekarang.
Kota Probolinggo dalam data
Secara
geografis, Kota Probolinggo terletak
antara 7º 43’ 41” sampai dengan 7º49’ 04” Lintang Selatan dan 113º 10’
sampai dengan 113º 15’ Bujur Timur, dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :
Selat Madura
Sebelah Timur :
Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
Sebelah Selatan : Kecamatan Leces, Kecamatan Wonomerto,
Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
Sebelah Barat :
Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
Luas
wilayah Kota Probolinggo 56,667 km2, terbagi menjadi 5 kecamatan dan 29 kelurahan. Yakni
Kecamatan Kademangan dengan 6 kelurahan (Kademangan, ketapang, Pilang, Pohsangit
Kidul, Triwung Kidul
dan Triwung Lor), Kecamatan Kanigaran dengan 6 kelurahan
(Curahgrinting, Kanigaran, Kebonsari Kulon, Kebonsari Wetan, Sukoharjo
dan Tisnonegaran), Kecamatan Kedopok
dengan 6 kelurahan(Jrebeng Kulon,
Jrebeng Lor, Jrebeng
Wetan, Kareng Lor,
Kedopok dan Sumber Wetan), Kecamatan Mayangan dengan 5
kelurahan (Jati, Mayangan, Mangunharjo, Sukabumi, dan Wiroborang), dan
Kecamatan Wonoasih dengan 6 kelurahan (Jrebeng Kidul, Kedung Asem, Kedung
Galeng, Pakistaji, Sumber Taman dan Wonoasih).
Memperhatikan kondisi wilayah tersebut dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka dibentuklah BPBD Kota Probolinggo melalui Perwali Kota Probolinggo No 15 tahun 2009 dan Perwali Kota Probolinggo No 1 tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Pelaksana (Kalaksa)
BPBD
Kota Probolinggo dari masa ke masa
1.
BAMBANG SULISTYONO, SH, M.Si. 2.
Drs. TEGUH BAGUS SUJAWANTO, M.Pd 3.
AMIN FREDY, ST. MT 4.
WARTO, ST, M.Si 5.
Ir. GOGOL SUDJARWO, M.Si 6.
PRIJO DJATMIKO, S.Sos, M.M 7.
Dr. SUGITO PRASETYO, S.STP, M.M |
Tahun
2010 Tahun
2011 Tahun
2012 Tahun
2017 Tahun
2017 Tahun
2018 Tahun
2020
|