Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12,
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses
perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi
adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak
diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model
masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama
sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi
milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan
pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi
yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu
menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.
Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan
membangun visi bersama , maka ditetapkan Visi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015-2019 yakni :
“TERWUJUDNYA KOTA PROBOLINGGO YANG AMAN DAN SEJAHTERA MELALUI PENANGGULANGAN BENCANA YANG TANGGAP, CEPAT DAN TEPAT “.
Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut :
KOTA PROBOLINGGO YANG AMAN DAN SEJAHTERA , Berarti terciptanya situasi lingkungan tempat tinggal yang tenang dan aman dengan kondisi masyarakat yang sejahtera
PENANGGULANGAN BENCANA YANG TANGGAP, CEPAT DAN TEPAT berarti
penanganan tanggap bencana yang disebabkan oleh faktor manusia, alam
dan kegagalan teknologi oleh pemerintah dan masyarakat terencana dan
terlaksana secara cepat dan tepat
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah
sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi
yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk
kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan
terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana
upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah
penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD.
Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo tahun 2015 – 2019 sebagai
berikut :
1) Mengembangkan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi untuk menghadapi ancaman dan resiko bencana ;
2) Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
3) Melaksanakan pemulihan kondisi dampak bencana dengan meningkatkan kemitraan dengan masyarakat;
4) Meningkatkan kemampuan SDM untuk menunjang pengetahuan dan ketrampilan dalam penanggulangan bencana.