Visi dan Misi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi.

Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan Visi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015-2019 yakni :

“TERWUJUDNYA KOTA PROBOLINGGO YANG AMAN DAN SEJAHTERA MELALUI PENANGGULANGAN BENCANA YANG TANGGAP, CEPAT DAN TEPAT “.

Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut :

KOTA PROBOLINGGO YANG AMAN DAN SEJAHTERA , Berarti terciptanya situasi lingkungan tempat tinggal yang tenang dan aman dengan kondisi masyarakat yang sejahtera

PENANGGULANGAN BENCANA YANG TANGGAP, CEPAT DAN TEPAT berarti penanganan tanggap bencana yang disebabkan oleh faktor manusia, alam dan kegagalan teknologi oleh pemerintah dan masyarakat terencana dan terlaksana secara cepat dan tepat

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD.

Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo tahun 2015 – 2019 sebagai berikut :

1) Mengembangkan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi untuk menghadapi ancaman dan resiko bencana ;

2) Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;

3) Melaksanakan pemulihan kondisi dampak bencana dengan meningkatkan kemitraan dengan masyarakat;

4) Meningkatkan kemampuan SDM untuk menunjang pengetahuan dan ketrampilan dalam penanggulangan bencana.


LINK TERKAIT