Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan sebagian tugas teknis Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LINK TERKAIT