Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan sebagian tugas
teknis Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan bidang
keahlian dan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pegawai dalam jenjang
jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
bidang keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.