Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana
dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan
logistik;
c. komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan
kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat,
penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
f. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.