Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat (humas) dan protokol;
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengelolaan dan pelayanan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum kelembagaan, humas dan protokol;
b. pelaksanaan pengkoordinasian urusan kepegawaian dan upaya peningkatan kemampuan serta kesejahteraan pegawai;
c. pengelolaan tata usaha keuangan, anggaran rutin dan anggaran pembangunan, laporan pertanggungjawaban serta pembayaran gaji dan pembayaran lainnya;
d. pengelolaan perbaikan, perawatan sarana dan prasarana perkantoran;
e. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan pelaporan;
f. pengelolaan produk hukum dan perundang-undangan;
g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi;
h. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
j. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT