Unsur Pengarah

Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Unsur Pengarah mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b. pelaksanaan pemantauan terhadap penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana daerah; dan
c. pelaksanaan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;


LINK TERKAIT