Seksi Rehabiliasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala
Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana.
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan
di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
e. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.