Seksi Rehabiliasi dan Rekonstruksi

Seksi Rehabiliasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan
di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
e. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT