Badan Penanggulangan Bencana Kota Probolinggo yang beralamat di Jl. Mastrip Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo ini adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mulai dibentuk pada akhir tahun 2009 dan aktif secara penuh pada tahun 2010
Tugas Pokok dan Fungsi yang dilembagakan akan memungkinkan berlakunya fungsionalisasi. Fungsionalisasi ini nantinya akan menentukan orang-orang yang harus bekerjasama, serta pemrakarsa kerja sama tersebut. Atau, secara fungsional seseorang bertanggung jawab atas suatu bidang dalam organisasi, dan memerlukan kerja sama dengan pemegang tanggung jawab bidang lain.
Kebutuhan Data tentang Investasi dan Perijinan menjadi isu yang tidak bisa ditinggalkan lagi. Untuk mencukupi atau memenuhi kondisi tersebut, maka perlu ada kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan terhadap apa saja yang telah dilaksanakan atau diprogramkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo sesuai yang tercantum pada ketentuan Pasal 11 ayat ( 2 ) Bagian Keempat Bab II Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organ
Adapun jenis kegiatan penyebarluasan Informasi Pasca Bencana yang dikemas dalam SPKP di sepanjang JL. semiru kademangan Kota Probolinggo
Relawan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya akan disebut relawan adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.