Pembinaan Relawan Penanggulangan Bencana Tahun 2018
Relawan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya akan disebut relawan adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.

Relawan Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya akan disebut relawan adalah seseorang atau sekelompok orang,
yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana
yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.
Relawan ini akan dilatih terus secara berkala agar mempunyai keahlian
khusus dalam hal kebencanaan, seperti relawan logistik, evakuasi, medis
dan lain-lainnya.
Pembinaan relawan ini dilaksanakan pada Tanggal 20 Agustus 2018 di
ruang pertemuan BPBD Kota Probolinggo yang di pimping langsung Oleh
Kepala Pelaksana BPBD PRIJO DJATMIKO,S.Sos,M.M
Kewajiban relawan penanggulangan bencana adalah:
1. Melakukan kegiatan PB.
2. Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
3. Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan;
4. Mempunyai bekal pengetahuan dan keterampilan.
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
Selain itu hak relawan adalah:
1. Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai keterampilan dan keahliannya.
2. Mendapat pengetahuan tentang PB.
3. Mengundurkan diri sebagai relawan.
4. Hak sesuai dengan aturan atau ketentuan lembaga yang menaunginya.