SIAGA BENCANA PUTING BELIUNG

SIAGA BENCANA PUTING BELIUNG


Gambaran Umum BPBD Kota Probolinggo

Badan Penanggulangan Bencana Kota Probolinggo yang beralamat di Jl. Mastrip Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo ini adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mulai dibentuk pada akhir tahun 2009 dan aktif secara penuh pada tahun 2010, merupakan SKPD yang tergolong baru dan khusus dibentuk sebagai unsur pendukung Walikota Probolinggo, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara Ex officio di jabat oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota terhadap hal-hal yang terkait dengan prosedur penetapan pencegahan, kesiapsiagaan, darurat, logistik, rehabilitasi dan rekosntruksi bencana.

Penanggulangan bencana sebagai dasar pelayanan SKPD kepada masyarakat menitikberatkan kegiatannya untuk mewujudkan konsep penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, intinya yaitu masyarakat sebagai pelaku awal dalan penanggulangan bencana sekaligus korban harus mampu menangani bencana agar tidak berkembang menjadi lebih besar dan parah. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga dan kesejahteraan masyarakatnya yang sudah barang tentu tidak mengesampingkan faktor lainnya terutama masalah keamanan dan ketertiban serta kesadaran hukum yang menjadi faktor penting dalam pelayanan masyarakat.

 

 

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi yang dilembagakan akan memungkinkan berlakunya fungsionalisasi. Fungsionalisasi ini nantinya akan menentukan orang-orang yang harus bekerjasama, serta pemrakarsa kerja sama tersebut. Atau, secara fungsional seseorang bertanggung jawab atas suatu bidang dalam organisasi, dan memerlukan kerja sama dengan pemegang tanggung jawab bidang lain.

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Kota Probolinggo telah diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 pada BAB II bagian Pertama Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat , rehabilitasi serta rekosntruksi;
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penaggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. Melaporkan penyelenggaraan, penaggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ; dan
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana , terpadu dan menyeluruh ;
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penaggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang membawahi Kepala Pelaksana , Sekretaris , dan 3 (tiga) Seksi yang masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam pasal 4, 6, 7, 8, 9 dan pasal 10 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyususn kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas penyelenggaraan penangulangan bencana daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala badan Penanggulangan bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan bahan kebijakan dam pemantauan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana ;
b. Perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. Perumusan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penaggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian terhadap segala kegiatan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; dan
e. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6
(1) Kepala Pelaksana mempunyai tugas memimpin pelaksanaan penaggulangan bencana yang meliputi pra bencana,saat tanggap darurat dan pasca bencana serta menjalankan tugas dan fungsi Kepala BPBD sehari-hari ;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala pelaksana mempunyai fungsi :
a. Penyelengaraan administrasi ketatusahaan , keuangan , kepegawaian dan perlengkapan ;
b. Pemberian dukungan teknis, administratif dan operasional Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh ;
d. Perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien ; dan
e. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 7
(1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat (humas) dan protokol.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan dan pelayanan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggan, hukum kelembagaan, humas dan protokol;
b. Pelaksanaan pengkoordinasian urusan kepegawaian dan upaya peningkatan kemampuan serta kesejahteraan pegawai;
c. Pengelolaan tata usaha keuangan, anggaran rutin dan anggaran pembanguna, laporan pertanggungjawaban serta pembayaran gaji dan pembayaran lainnya;
d. Pengelolaan perbaikan, perawatan sarana dan prasarana perkantoran;
e. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program , anggaran dan pelaporan;
f. Pengelolaan produk hukum dan perundang-undangan;
g. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas seksi;
h. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
j. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8
(1) Seksi pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat .
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan hubungan erja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serat pemberdayaan masyarakat ;
d. Pemantauan , evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 9
(1) Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di penanggulangan bencana pada saat tangap darurat dan dukungan logistik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
c. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat ;
d. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik ; dan
e. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 10
(1) Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di penanggulangan bencana pada pasca bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi dan Rekosntruksi mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
c. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
d. Pemantauan , evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
e. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan non Perizinan

Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan non Perizinan

Kebutuhan Data tentang Investasi dan Perijinan menjadi isu yang tidak bisa ditinggalkan lagi. Untuk mencukupi atau memenuhi kondisi tersebut, maka perlu ada kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan terhadap apa saja yang telah dilaksanakan atau diprogramkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo sesuai yang tercantum pada ketentuan Pasal 11 ayat ( 2 )  Bagian Keempat Bab II Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo.

Berdasarkan hal tersebut Bidang Data, Informasi, Monitoring dan evaluasi melakukan kegiatan Monitoring pelaku usaha guna meningkatkan kwalitas pelayanan perijinan. Dalam kegiatan Monitoring tersebut dilakukan pendataan pelaku usaha pada masing-masing Kelurahan di Kota Probolinggo yang selanjutnya data dimaksud sebagai bahan evaluasi. Perolehan data pada kegiatan monitoring digunakan sebagai tolak ukur / pedoman pelaksanaan investasi yang sudah berjalan, yang mana dapat direncanakan / diprogramkan lebih baik lagi, dengan tujuan untuk mendapatkan data yang valid tentang berapa jumlah usaha yang sudah memiliki izin atau belum memiliki izin dan yang perlu diperpanjang izin usahanya.

Pada pelaksanaan monitoring pelaku usaha, petugas DPMPTSP Kota Probolinggo dibekali dengan surat tugas meliputi wilayah kelurahan yang akan dimonitoring, berikut pengarahan dalam monitoring pelaku usaha, yang menjadi perhatian petugas adalah Kesesuaian ijin dengan bidang usaha, Keberadaan (foto copy) surat ijin yang dimiliki harus ada di tempat usaha, Penempatan surat ijin dengan pigura (tempat mudah dijangkau), Data ijin, Perpanjangan ijin, Ijin kedaluarsa, Ijin (cabang), Penempatan barang/hasil/bahan, Pengembangan usaha, Perluasan area usaha, Peningkatan usaha, Beda lokasi (ijin berbeda), Ijin usaha berdasarkan lokasi usaha.

Sasaran monitoring pada usaha mikro dan kecil dengan tujuan agar mempunyai kesadaran akan pentingnya memiliki izin usaha, Mengetahui tingkat kepuasan para pelaku usaha dan siapa yang melakukan izin atau telah melakukan izin usaha tetapi belum melakukan perpanjangan izin usaha.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan monitoring DPMPTSP Kota Probolinggo bidang data, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada seksi monitoring, evaluasi dan pelaporan menyelenggarakan evaluasi hasil kegiatan monitoring dengan mengundang para pelaku usaha yang telah dimonitoring guna mendapatkan pengarahan dan pemahaman tentang perizinan.

Kegiatan Evaluasi dihadiri oleh instansi terkait dengan penerbitan izin seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja, masing-masing memberikan arahan dan penjelasan terkait dengan perizinan sesuai dengan bidang usaha yang ditekuni oleh peserta evaluasi.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini DPMPTSP Kota Probolinggo dapat meningkatkan wawasan masyarakat tentang perijinan sehingga tergerak untuk mempunyai izin sesuai dengan bidang usahanya, meningkatkan indeks kepuasan masyarakat melalui pelayanan perijinan sehingga bisa memacu nilai investasi pada Kota Probolinggo.

Penyebarluasan Informasi Pasca Bencana Tahap 3

Adapun jenis kegiatan penyebarluasan Informasi Pasca Bencana yang dikemas dalam SPKP di sepanjang JL. semiru kademangan Kota Probolinggo pada Hari minggu, 15 Juli 2018 ini meliputi:

>>Promosi dan publikasi (pemberian informasi) kepada masyarakat tentang pengenalan jenis-jenis  bencana yang rentan terjadi di Kota Probolinggo dan tata carapenanggulangannya

>>Promosi dan publikasi (pemberian informasi) kepada masyarakat tentang pengenalan sarana dan prasarana BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi pasca bencana;

>>Visualisasi Kegiatan yang telah dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo;

>>Pentas seni hiburan berupa Group Band dan penjualan produk UKM Dengan dilaksanakannya kegiatan Penyebarluasan Informasi Pasca Bencana yang dikemas dalam SPKP di sepanjang JL. semiru kademangan Kota Probolinggo Diharapkan mampu sebagai media komunikasi dan informasi, ajang kreasi dan hiburan bagi masyarakat luas

LINK TERKAIT