
BPBD Kota Probolinggo sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi di
SMPN 7 Kota Probolinggo pada hari sabtu dimana kegiatan ini berdasar
kepada UU No 24 Th. 2007 tentang penanggulangan bencana dan ST
Kemendikbud No. 70a. Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana di
sekolah
Kegiatan tersebut bukan hanya dilaksanakan kepada murid
akan tetapi melibatkan peran serta Guru dan Kepala Sekolah sebagai
pemangku kebijakan,
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar tiap
sekolah di Kota Probolinggo dapat menciptakan sekolah yang aman dari
bencana dan mendidik generasi muda tangguh dalam menghadapi bencana
# Kita jaga alam, Alam jaga kita #
















